Wamenkes Sebut Dokter Pelaku Pelecehan Terancam Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Wamenkes: Dokter Pelaku Pelecehan Terancam Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Jakarta, (24/10/2023) – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr. Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa dokter yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dapat menghadapi sanksi berat, termasuk larangan untuk berpraktik seumur hidup. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelecehan yang melibatkan tenaga medis.

banner 336x280

Wamenkes menegaskan pentingnya perlindungan bagi pasien dan menekankan bahwa tindakan pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan tidak bisa ditoleransi. "Kami sedang mengkaji revisi peraturan yang ada untuk memperketat sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual di dunia kesehatan," ujarnya.

Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, jumlah laporan mengenai kasus pelecehan seksual oleh dokter dan tenaga medis lainnya telah meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Wamenkes menyarankan kepada semua pihak untuk melaporkan setiap tindakan yang tidak etis yang mereka alami atau saksikan.

"Kesehatan adalah hak setiap individu, dan kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada tenaga kesehatan. Setiap dokter yang terbukti melakukan pelecehan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin praktik," imbuh dr. Dante.

Kementerian Kesehatan juga berencana untuk memperkuat sistem pengawasan dan penanganan kasus pelecehan seksual di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Dengan demikian, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pasien dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kepala Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah tersebut dan menyerukan kepada semua anggota untuk menjaga etika dan integritas profesi. "Kami mendukung penuh upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan demi menjaga martabat profesi medis," tutupnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan praktik medis di Indonesia dapat lebih baik dan aman, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap para tenaga kesehatan.

,

Updated: 18 April 2025 — 3:12 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *