STR Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup!

Bertita Terbaru: STR Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup!

Jakarta, (Tanggal) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terlibat dalam kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keputusan ini diambil setelah terbukti melanggar hukum dan melakukan tindakan pidana yang sangat disesalkan.

Dokter berinisial DR yang sebelumnya menjabat sebagai dokter di RSHS tersebut, kini dinyatakan tidak dapat melakukan praktik medis seumur hidup. Pencabutan STR ini menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas profesi medis dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kriminal.

Proses hukum terhadap DR dimulai setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kekerasan seksual. Kasus ini menarik perhatian publik dan banyak pihak, termasuk praktisi medis, yang mengecam tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih oleh seorang profesional kesehatan.

Dalam langkah berikutnya, pihak Kejati juga berencana untuk melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap praktik medis di rumah sakit dan lembaga kesehatan lainnya untuk memastikan keselamatan pasien. Mereka berharap keputusan ini akan memberikan efek jera dan mendorong peningkatan standar etika dalam dunia medis.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat mengungkapkan dukungan terhadap pencabutan STR dan menekankan perlunya reformasi dalam sistem pengawasan profesi medis.

"Masyarakat harus merasa aman saat menerima pelayanan kesehatan. Kami mendukung langkah tegas yang diambil untuk memastikan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan ditoleransi," ungkapnya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menjaga profesionalisme dan tanggung jawab moral di dunia kesehatan. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang merugikan mereka di fasilitas medis.

Tindakan tegas ini memberikan harapan bagi korban dan masyarakat bahwa keadilan akan ditegakkan, serta mendorong reformasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

,

Updated: 12 April 2025 — 5:29 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *