Judul: BPOM RI Tanggapi Penarikan La Roche-Posay Terkait Kontaminasi Bahan Berisiko Kanker
Jakarta, [Tanggal] – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi menyusul penarikan produk merek La Roche-Posay dari beberapa negara terkait temuan kontaminasi bahan yang diduga dapat meningkatkan risiko kanker. Penarikan ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi kesehatan masyarakat berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari pihak berwenang di negara lain.
Kontaminasi yang dimaksud terkait dengan keberadaan senyawa karsinogenik dalam beberapa produk La Roche-Posay, yang digunakan secara luas sebagai produk perawatan kulit. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai kasus kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan produk tersebut di Indonesia, BPOM menekankan pentingnya tindakan pencegahan.
Dalam siaran persnya, BPOM RI menyatakan, “Kami terus memantau dan mengevaluasi produk-produk kosmetik yang beredar di pasar. Kami telah melakukan koordinasi dengan distributor dan importir La Roche-Posay di Indonesia untuk memastikan produk yang terkontaminasi tidak beredar atau dijual kepada konsumen.”
BPOM juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan memeriksa label produk sebelum digunakan. Jika konsumen memiliki produk La Roche-Posay yang terdaftar dalam daftar penarikan global, disarankan untuk segera menghentikan penggunaannya dan mengembalikannya ke tempat pembelian untuk refund atau penggantian.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM RI akan melakukan pengujian terhadap produk La Roche-Posay yang beredar di pasar Indonesia dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai status produk tersebut dalam waktu dekat. Konsumen dapat mengakses informasi terkini melalui situs resmi BPOM atau melalui saluran customer service yang tersedia.
Dengan penarikan ini, BPOM RI menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan produk yang beredar di Indonesia dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memilih produk yang aman dan terverifikasi.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam menjaga kesehatan, serta melaporkan kepada BPOM jika menemukan produk-produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan standar keamanan.
,