“Kami merasa laporan hari ini sudah diterima dengan baik, dan semua unsur yang diperlukan telah terpenuhi. Intinya, semuanya berjalan sesuai harapan kami,” ungkap Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/4/2025).
Dalam laporan tersebut, Rayen Pono dan timnya menyertakan beberapa barang bukti, salah satunya adalah video siaran langsung di mana Ahmad Dhani berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta.
“Ada bukti berupa video diskusi live mengenai Hak Cipta, serta bukti percakapan di WhatsApp. Selain itu, kami juga memiliki pernyataan dari komunitas marga yang menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut, terutama karena pelakunya adalah seorang publik figur yang seharusnya memberikan teladan yang baik. Selain itu, terlapor adalah anggota dewan yang terikat dengan kode etik,” terang Jajang, kuasa hukum Rayen Pono.
Pasal yang diacu dalam laporan ini adalah Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 April 2025.
(pig/dar)
.