Munculnya “Arahan Ibu” dalam Rapat Hasto dan Penjelasan PDI-P.

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam persidangan kasus suap dan penghalangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, muncul kesaksian menarik terkait “perintah ibu”.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 April 2025 ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sosok “ibu” yang dimaksud dalam kesaksian tersebut.

Kesaksian ini berasal dari Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mengungkap keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku untuk periode DPR RI 2019-2024.

Jaksa menanyakan kepada Tio tentang komunikasi dengan Saeful Bahri, mantan kader PDI-P, yang mengindikasikan bahwa Hasto memerlukan proses tersebut. Tio menjawab bahwa tidak ada pembicaraan langsung, tetapi menyebutkan adanya pemantauan terkait hal itu.

Jaksa juga mengungkap bahwa Hasto pernah menelepon Saeful untuk menyampaikan pesan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa proses PAW Harun Masiku harus berdasarkan “perintah ibu”. Tio tidak memberikan jawaban tegas dan menyarankan untuk memutar rekaman telepon tersebut.

Tio menegaskan bahwa ia mengetahui Hasto bertindak sebagai jaminan dalam proses PAW Harun Masiku, sesuai dengan apa yang disampaikan Saeful. Jaksa kembali mengacu pada berita acara pemeriksaan yang menyebutkan mengenai “perintah ibu” yang sama.

Dengan demikian, kesaksian ini menambah kompleksitas dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, sementara identitas “ibu” yang dimaksud masih menjadi misteri..

Updated: 24 April 2025 — 10:03 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *