Klarifikasi Kemenkes soal ‘Tukang Gigi’ Praktik di Puskesmas
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai informasi terkait praktik ‘tukang gigi’ yang ditemukan di beberapa Puskesmas di seluruh Indonesia. Usai munculnya laporan dan keluhan masyarakat mengenai layanan kesehatan gigi yang tidak sesuai standar, Kemenkes menegaskan pentingnya keamanan dan legalitas dalam praktik kesehatan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada [tanggal], Juru Bicara Kemenkes menjelaskan bahwa pihaknya tidak mendukung praktik kesehatan gigi yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki kualifikasi atau sertifikasi yang sah. Kemenkes mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa latar belakang tenaga kesehatan yang memberikan layanan, agar terhindar dari risiko kesehatan yang serius.
Lebih lanjut, Kemenkes mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan investigasi terhadap laporan-laporan yang masuk dan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan di Puskesmas memiliki izin praktik yang memenuhi syarat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat program pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan gigi.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkes juga mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik kesehatan gigi yang meragukan. Masyarakat diimbau untuk mencari layanan kesehatan gigi di fasilitas yang resmi dan terdaftar, untuk mendapatkan perawatan yang aman dan berkualitas.
Kemenkes menegaskan bahwa kesehatan gigi dan mulut adalah bagian penting dari kesehatan secara keseluruhan, dan mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat. Dalam waktu dekat, Kemenkes akan meluncurkan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan layanan kesehatan yang resmi dan berkualitas.
Dengan langkah ini, diharapkan praktik ‘tukang gigi’ yang tidak sesuai dapat diminimalkan, dan masyarakat bisa mendapatkan perawatan gigi yang aman serta efektif.
,