Istri mantan Kapolres Ngada yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak ikut serta dalam sidang kode etik.

Jakarta – Polri memanggil ADP, istri dari mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, untuk memberikan kesaksian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). ADP dipanggil sebagai saksi terkait pelanggaran yang dilakukan suaminya, yaitu pencabulan anak di bawah umur.

ADP hadir secara langsung di ruang sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3/2025). Selain ADP, ada juga saksi lain yang hadir secara fisik, termasuk ahli psikologi dan ahli laboratorium.

“Tiga saksi hadir langsung di lokasi, sementara lima orang lainnya bergabung secara virtual karena situasi dan kendala geografis,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di TNCC, Mabes Polri, malam ini.


Iklan


Gulir untuk melanjutkan konten

“Yang pertama hadir di sini adalah ahli psikologi, ahli laboratorium untuk tes urine, serta Saudari ADP sebagai istri dari terduga pelanggar,” tambah Trunoyudo.

Dia melanjutkan bahwa lima saksi yang mengikuti secara virtual adalah dari latar belakang berbagai bidang, termasuk ahli kesehatan jiwa dan anggota kepolisian, ditambah dua perempuan.

“Saksi yang hadir melalui Zoom Meeting termasuk ahli kesehatan jiwa (inisial HM), seorang saksi bernama AKP FDK, serta Saudari SHDM, Saudari ABA, dan Saudara RM,” imbuh Trunoyudo.

Sebelumnya, sidang terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dilakukan. Ia telah dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

“Sidang KKEP memutuskan memberikan sanksi etik berupa perilaku melanggar yang dianggap tercela,” ungkap Brigjen Trunoyudo.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, AKBP Fajar dipecat dari kepolisian dan telah mengajukan banding atas keputusan administratif tersebut.

“Ditetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dalam keputusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucap Trunoyudo.

(ond/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

.

Updated: 17 Maret 2025 — 2:36 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *