Solo
Seorang pengacara dari Solo, Muhammad Taufiq, telah mengajukan gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Solo. Selain Jokowi, beberapa pihak lainnya juga digugat terkait masalah ijazah tersebut.
Dalam gugatannya, Taufiq menargetkan empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat pertama, KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
Taufiq, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, telah mendaftarkan gugatan ini di Pengadilan Negeri Solo hari ini, yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq menjelaskan alasan mengapa ia mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Solo adalah karena alamat Jokowi yang berada di Solo. Ia mencatat bahwa Jokowi pertama kali terjun ke dunia politik sebagai Wali Kota Solo.
“Kami menemukan fakta bahwa ijazah SMA Jokowi dihubungkan dengan SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatan Jokowi menyatakan bahwa ijazahnya bukan dari sekolah tersebut, melainkan dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan,” kata Taufiq kepada media di Pengadilan Negeri Solo.
Menurut Taufiq, alasan penggugat KPU Kota Solo adalah agar mereka memverifikasi data yang ada, bukan hanya menerima fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Adapun SMAN 6 Solo digugat karena baru didirikan pada tahun 1986, sehingga lulusan sebelum tahun tersebut seharusnya memiliki ijazah dari SMPP.
“UGM seharusnya menyadari bahwa ijazah adalah bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan. Jadi tidak mungkin ijazah disimpan atau diarsipkan di sekolah. Apabila ijazah hilang, maka diterbitkan SKPI sebagai penggantinya. Satu orang tidak mungkin memiliki dua ijazah,” jelasnya.
“Pertanyaan yang muncul adalah jika saya memiliki data bahwa ijazah SMA-nya tidak benar, bagaimana dengan gelar insinyurnya?” tambahnya.
Bambang Ariyanto, pejabat Humas Pengadilan Negeri Solo, mengonfirmasi bahwa gugatan ini telah diterima. “Gugatan diterima hari ini, 14 April 2025, dengan nomor perkara: 99/Pdt.G/2025/PN Skt,” ujarnya.
Pihak Pengadilan Negeri Solo sudah memverifikasi gugatan itu dan telah menunjuk majelis hakim, yang terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai anggota hakim.
Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan bahwa ia sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsunya. Ia menyatakan bahwa tim hukumnya sedang melakukan kajian lebih lanjut tentang masalah ini.
“Kami mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum setelah mendapatkan penjelasan dari pihak UGM, termasuk Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan,” katanya di Solo.
Jokowi menegaskan bahwa ia adalah alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), dan keaslian ijazahnya sudah dijelaskan oleh pihak UGM.
Jokowi meminta pihak yang menuduh ijazahnya palsu untuk memberikan bukti dan menyatakan bahwa proses hukum sedang dalam kajian oleh tim pengacaranya.
Baca selengkapnya di media lokal.
(idh/dhn)
.