Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai tarif impor. Kebijakan ini menetapkan tarif yang lebih tinggi daripada yang diperkirakan sebelumnya, dan termasuk berdampak pada Indonesia.
Secara umum, AS akan menerapkan tarif bea impor dasar sebesar 10% untuk semua produk yang masuk ke negara tersebut, dengan tarif yang lebih tinggi untuk puluhan negara lainnya.
.