BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker
Jakarta, 30 Oktober 2023 – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan penarikan 16 produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya dan dapat memicu risiko kanker. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang tidak aman.
Dalam siaran persnya, BPOM menyebutkan bahwa produk-produk tersebut terdeteksi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hydroquinone, dan pewarna yang tidak diizinkan. Penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik sangat berisiko bagi kesehatan, terutama dapat menyebabkan berbagai penyakit, termasuk kanker kulit.
Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM:
- Cream X – Mengandung merkuri
- Pemutih Wajah Y – Mengandung hydroquinone
- Pembersih Muka Z – Mengandung pewarna terlarang
- Foundation A – Mengandung bahan berbahaya
- Lotion B – Mengandung merkuri
- Sunscreen C – Ditemukan bahan terlarang
- Lipstick D – Mencurigakan, mengandung zat berbahaya
- Blush On E – Tercemar pewarna tak berizin
- Serum F – Mengandung bahan kimia yang berisiko
- Masker G – Tidak memenuhi standar keamanan
- Krim Malam H – Teridentifikasi mengandung merkuri
- Pewarna Rambut I – Dikenal mengandung zat berbahaya
- Pelembab J – Mengandung hydroquinone
- Penjaga K – Memiliki komponen berisiko tinggi
- Scrub L – Mengandung bahan berbahaya
- Parfum M – Ditemukan komponen yang tidak aman
BPOM RI meminta semua konsumen yang telah membeli produk-produk tersebut untuk segera menghentikan penggunaannya dan mengembalikannya ke tempat pembelian. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih produk kosmetik yang aman dan telah terdaftar di BPOM.
Pihak BPOM mengingatkan bahwa keselamatan konsumen adalah prioritas utama dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap produk-produk berbahaya yang beredar di pasar. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi BPOM atau menghubungi call center BPOM.
,