Kehidupan rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne telah menjadi sorotan publik setelah mereka terlihat jarang bersama. Kini, Arya telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kabar ini telah dikonfirmasi oleh juru bicara pengadilan.
Arya dan Putri Anne menikah pada tahun 2017 dan kini memilih untuk berpisah. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai satu anak laki-laki bernama Ibrahim Jalal Ad Din Rumi. Namun, perjalanan cinta mereka kini berakhir dengan perceraian.
5 Fakta Tentang Gugatan Cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne
Permasalahan rumah tangga Arya dan Putri Anne kini berujung pada perceraian. Berikut beberapa fakta terkait gugatan cerai Arya terhadap sang istri.
1. Berpisah setelah 7 tahun
Setelah tujuh tahun membina rumah tangga, rumor perpisahan di antara Arya dan Putri Anne muncul sejak tahun 2023.
Setelah beberapa waktu diam, Arya mengejutkan publik dengan kabar gugatan cerai yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
“Ya, benar, gugatan ini sudah terdaftar. Arya Saloka telah mengajukan perkara dengan nomor register 1208 yang terdaftar pada 15 April 2025,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, H. Suryana, seperti yang dilaporkan oleh detikcom.
2. Arya Saloka sebagai pemohon
Dia menjelaskan bahwa Arya bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini. “Arya Saloka Yudha Prawira Surowilogo Bin R Hardono Surowilogo adalah pemohon, sedangkan termohon adalah Putri Anne Binti Suyadi.”
3. Sidang perdana pada 30 April
Suryana juga mengungkapkan bahwa sidang perdana untuk gugatan cerai tersebut dijadwalkan pada 30 April 2025.
“Majelis Hakim sudah ditentukan, dan sidang perdananya akan diadakan pada tanggal tersebut. Ini terkait dengan gugatan cerai yang diajukan kepada istrinya,” jelasnya.
4. Alasan gugatan cerai Arya Saloka
Sementara alasan yang tepat untuk gugatan cerai ini belum dijelaskan secara terperinci, Suryana menyatakan bahwa ia berkaitan dengan pertikaian dalam rumah tangga.
“Inti masalahnya adalah adanya pertengkaran. Dia mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang perselisihan yang terus-menerus,” tutur Suryana.
5. Tidak mencantumkan hak asuh anak
Arya telah menunjuk kuasa hukum, yaitu Abdulrahman, dalam proses perceraian ini. Sedangkan Putri Anne hingga saat ini belum memilih kuasa hukum.
“Saat pendaftaran, pemohon sudah didampingi kuasa hukumnya, sedangkan termohon (Putri Anne) belum,” jelas Suryana.
Di samping itu, Arya tidak mencantumkan hak asuh anak dalam gugatan cerainya. Meskipun berita ini telah beredar luas, baik Arya maupun Putri Anne belum memberikan klarifikasi mengenai perceraian mereka.
Bagi yang ingin berbagi pengalaman mengenai parenting, bisa bergabung dalam komunitas yang menyediakan berbagai giveaway.
(asa/som)
.