Apakah Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru: Apakah Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS? Ini Penjelasannya

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang cakupan layanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama terkait dengan prosthesis gigi atau gigi palsu. Setelah melakukan evaluasi dan penelusuran informasi, kami menyajikan penjelasan terbaru mengenai hal ini.

Apa Itu Pasang Gigi Palsu?

Gigi palsu, atau yang sering disebut prosthesis gigi, adalah alat yang digunakan untuk menggantikan gigi yang hilang. Penggunaan gigi palsu sangat penting bagi mereka yang kehilangan satu atau lebih gigi, karena berfungsi untuk memperbaiki fungsi mengunyah, berbicara, dan menjaga estetika wajah.

Cakupan BPJS Kesehatan untuk Pasang Gigi Palsu

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk berbagai layanan kesehatan, termasuk beberapa prosedur yang berkaitan dengan gigi. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua jenis perawatan gigi, termasuk pasang gigi palsu, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi terbaru dari BPJS Kesehatan, berikut adalah beberapa poin penting terkait manfaat pasang gigi palsu yang dapat dijamin:

  1. Kondisi Medis Tertentu: BPJS Kesehatan menjamin biaya untuk pemasangan gigi palsu bagi individu yang mengalami kehilangan gigi akibat kondisi medis tertentu, seperti kanker mulut atau trauma yang disebabkan oleh kecelakaan.

  2. Jenis Gigi Palsu: Cakupan ini umumnya terbatas pada gigi palsu sementara (partial denture) dan gigi palsu permanen (full denture) yang direkomendasikan oleh dokter gigi. Namun, tidak termasuk berbagai jenis prosthesis gigi lainnya yang bersifat estetis.

  3. Prosedur Rujukan: Untuk mendapatkan layanan ini, pasien perlu melalui prosedur rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan awal. Setelah itu, pasien akan dirujuk ke rumah sakit atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Masyarakat yang membutuhkan pemasangan gigi palsu disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter gigi dan mengecek kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan. Penting untuk memahami bahwa meskipun beberapa layanan terkait gigi palsu dapat ditanggung, masih ada sejumlah batasan yang perlu diperhatikan.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat lebih paham mengenai hak dan layanan yang dapat mereka akses melalui BPJS Kesehatan terkait perawatan gigi. Selalu pastikan untuk memeriksa dengan pihak BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terdaftar untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.

,

Updated: 14 Maret 2025 — 12:32 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *