Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dari jumlah tersebut, dua tersangka berasal dari internal BJB, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta.
“YR [Yuddy Renaldi] sebagai Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ungkap Budi Sokmo, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (13/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, Yuddy telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB, tidak lama setelah KPK mengumumkan langkah-langkah investigasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan media, antara lain PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
KPK menduga ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
“Kerugian negara dalam kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan dan diperkirakan mencapai Rp222 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan di kantor BJB di Bandung. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan deposito sebesar Rp70 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini, telah diamankan untuk dikonfirmasi kepada saksi-saksi sebelum dilakukan penyitaan.
(ugo).