Judul: Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Picu Reaksi Masyarakat
Jakarta, CNN Indonesia – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penjelasan terkait aksi pita hitam yang viral di media sosial akibat penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Ia menghargai masukan dari masyarakat terkait situasi ini.
"Kami mengingatkan bahwa perubahan dalam jadwal pengangkatan ini adalah kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI. Kami mengapresiasi setiap saran dan masukan yang diberikan, yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan serta evaluasi kebijakan kami bersama DPR RI dan pihak-pihak terkait,"ungkapnya dalam keterangan pers yang dirilis pada Jumat (7/3), seperti dilansir dari detik.com.
Sebanyak 1.300 orang telah menandatangani petisi dalam bentuk online di change.org yang menentang penundaan pengangkatan CPNS 2024 menjadi Oktober 2025. Padahal, sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, seharusnya penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Petisi yang berjudul "Total Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal!" telah mendapatkan dukungan dari 1.358 orang. Dalam petisi itu, mereka mengungkapkan protes terhadap keputusan pengangkatan CPNS yang kini dijadwalkan serentak pada 1 Oktober 2025, yang dinilai merugikan banyak calon pegawai.
Tiga alasan utama diungkapkan dalam petisi tersebut. Pertama, perubahan jadwal tanpa kepastian. Para calon CPNS telah merencanakan masa depan mereka berdasarkan informasi dari BKN mengenai pengangkatan sesuai dengan kesiapan instansi, tetapi keputusan mendadak ini membuat mereka terpaksa menunda harapan mereka.
Kedua, penundaan ini dapat meningkatkan angka pengangguran, mengingat banyak calon pegawai yang telah merencanakan untuk berhenti dari pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti proses CPNS ini.
Ketiga, keputusan ini bertentangan dengan hasil rapat dengan Komisi II DPR yang sebelumnya menginginkan pengangkatan CPNS dipercepat.
Petisi ini juga menyertakan tiga tuntutan, yaitu mengembalikan skema pengangkatan sesuai dengan kesiapan instansi, memberikan kesempatan bagi instansi yang siap untuk mengangkat CPNS lebih awal, dan meminta klarifikasi resmi mengenai perubahan kebijakan pengangkatan CPNS 2024.
"Cara ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masa depan para CPNS 2024. Kami mendesak agar Kemenpan-RB dan BKN mempertimbangkan kembali keputusan ini dan tidak membuat ratusan ribu calon pegawai harus terus dalam ketidakpastian," tutup isi petisi tersebut.
(agt/pta)
.