Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi dalam kurun waktu 2018-2023. Fokus penyidikan adalah pada mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Djoko Siswanto, yang telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Jakarta.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa pemeriksaan untuk Djoko dilakukan pada Kamis (6/3) dan melibatkan sejumlah saksi lain, termasuk seorang manajer dari PT Orbit Terminal Merak serta beberapa pejabat dari PT Pertamina. Mereka yang diperiksa mencakup posisi-posisi penting dalam manajemen dan operasi di sektor migas.
Meskipun begitu, Harli tidak memberikan rincian spesifik mengenai hasil pemeriksaan para saksi, tetapi menekankan bahwa tujuan pembicaraan ini adalah untuk melengkapi berkas perkara terhadap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak swasta dan enam pegawai Pertamina. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam penyidikan ini, Kejagung mencatat kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun, yang berasal dari sejumlah faktor, termasuk kerugian ekspor dan impor minyak serta subsidi yang diberikan. Rincian ini menunjukkan kompleksitas dan besarnya pengaruh kasus yang sedang ditangani ini terhadap sektor energi di Indonesia..