Babak terbaru dalam permasalahan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Jakarta – Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani hukuman di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Reza Gladys. Reza melaporkan Nikita atas dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dirinya sebagai dokter.

Setelah menjalani masa tahanan, Nikita tidak tinggal diam dan mengambil langkah untuk melaporkan sebuah akun media sosial. Laporan ini terkait dengan kasus yang sama, di mana ia melaporkan sebuah akun TikTok setelah percakapan antara dirinya dan Reza Gladys beredar secara luas.

Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita telah secara resmi melapor ke Polda Metro Jaya mengenai akun TikTok yang menyebarkan rekaman tersebut. Fahmi menjelaskan bahwa laporan dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dianggap melanggar privasi karena diambil tanpa persetujuan.

“Kami mengajukan laporan berdasarkan bukti yang ada, di mana rekaman komunikasi antara dua orang dilakukan tanpa izin dari salah satu pihak,” ungkap Fahmi lewat sambungan Zoom. Ia menambahkan bahwa merekam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fahmi menekankan bahwa perbuatan merekam tanpa izin adalah pelanggaran berat, terutama jika rekaman tersebut dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik. Laporan tentang akun TikTok tersebut juga dibagikan oleh tim Nikita melalui Instagram.

Nikita mengetahui tentang penyebaran rekaman percakapan antara dirinya, Reza Gladys, dan suaminya, Altaubah Mufid pada Februari 2025. Dalam laporan, Nikita mengungkapkan bahwa rekaman tersebut disebar tanpa sepengetahuannya.

Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 April 2025, dengan dugaan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wes/aay)

.

Updated: 18 April 2025 — 11:18 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *