Rektor UI Berhentikan Dokter Residen yang Rekam Mahasiswi Mandi

Rektor Universitas Indonesia Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Dokter Residen yang Melanggar Etika

JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pemecatan seorang dokter residen di Fakultas Kedokteran setelah terungkap bahwa ia merekam mahasiswi yang sedang mandi tanpa seizin dan pengetahuan yang bersangkutan. Tindakan ini memicu kecaman luas di kalangan masyarakat dan civitas akademika.

Dalam keterangan persnya, Rektor menyatakan bahwa tindakan dokter residen tersebut tidak hanya melanggar etika profesi kedokteran, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman dan nyaman bagi mahasiswa. Rektor menambahkan bahwa UI berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan semua warganya, terutama dalam konteks pendidikan dan praktik medis.

Kasus ini bermula saat rekaman video yang menunjukkan mahasiswi tersebut beredar di media sosial, mengundang perhatian publik dan tuduhan pelanggaran privasi. Pihak universitas segera menyelidiki insiden ini, dan dalam waktu singkat memutuskan untuk memecat dokter residen yang terlibat. Peneliti di fakultas kedokteran juga diminta untuk memberikan pelatihan lebih lanjut terkait etika dan perlindungan privasi pasien di rumah sakit.

Mahasiswa UI mengungkapkan rasa kecewa dan marah atas tindakan yang tidak pantas ini. Beberapa di antara mereka meminta universitas untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan lebih untuk mahasiswa. "Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai privasi dan martabat setiap individu," kata seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.

UI telah berjanji untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Rektor juga mengimbau kepada semua mahasiswa untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan mengedepankan penerapan nilai-nilai etik dalam setiap aspek kehidupan kampus.

Kasus ini menjadi sorotan mengenai pentingnya etika dalam dunia kedokteran serta perlunya perlindungan terhadap privasi individu, terutama di lingkungan pendidikan. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut agar keadilan dapat ditegakkan.

,

Updated: 23 April 2025 — 5:41 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *