Keluarga Vadel Badjideh masih berupaya menjalin perdamaian dengan Nikita Mirzani

Jakarta

Keluarga tiktoker Vadel Badjideh terus berupaya mencari solusi damai dalam kasus dugaan asusila yang menimpa dirinya, seperti yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani.

Meski proses hukum masih berlangsung dan kasusnya memasuki tahap P21, keluarga tetap berharap ada penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan.

Kakak sulung Vadel, Martin Badjideh, menjelaskan bahwa inisiatif untuk mencapai kesepakatan damai telah diupayakan sejak awal. Ia berharap langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum dapat berjalan lancar agar kasus ini segera menemukan akhir yang baik.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami sudah mendorong upaya damai, dan semoga dari pihak kuasa hukum bisa berjalan dengan lancar. Kami berharap kasus ini bisa cepat selesai, karena kami percaya jika ada niat baik, pasti akan ada jalan,” ujar Martin Badjideh saat ditemui di Jakarta Selatan.

Martin menambahkan bahwa meskipun belum ada pertemuan langsung dengan pihak pelapor, upaya untuk menjalin komunikasi masih terus dilakukan.

“Kami sedang berusaha untuk melakukan pertemuan,” jelas Martin.

Dalam kesempatan yang sama, Martin menekankan bahwa dorongan untuk mencapai perdamaian ini sepenuhnya berasal dari keinginan keluarga demi kebaikan bersama.

“Dari pihak kami, niat damai ini muncul dari dalam hati, kami percaya bahwa jika niat baik ada, jalan akan terbuka,” ungkap Martin Badjideh.

Sementara itu, Bintang Badjideh, kakak kedua Vadel, menambahkan bahwa ibu mereka merupakan sosok paling bijaksana dan legowo dalam menghadapi situasi ini.

“Keluarga sudah ikhlas demi kebaikan Vadel. Ibunda selalu memberikan arahan yang baik dan menjadi penyejuk bagi kami,” kata Bintang.

Vadel Badjideh telah ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait putrinya, LM.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

(ahs/wes)

.

Updated: 21 April 2025 — 1:17 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *