Judul: Kemenkes Berikan Sanksi Tegas kepada Dokter Obgyn di Garut Terkait Kasus Pelecehan Pasien saat USG
Garut, 25 Oktober 2023 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi keras kepada seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan (Obgyn) yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG) di sebuah rumah sakit di Garut, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah seorang pasien melaporkan tindakan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh dokter tersebut selama proses pemeriksaan. Laporan pasien tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit dan juga oleh Kemenkes, yang segera melakukan investigasi terhadap insiden ini.
Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Kemenkes, pihaknya menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual dalam pelayanan kesehatan adalah pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi. "Kami memberikan sanksi tegas untuk memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang dan bahwa setiap pasien dilayani dengan rasa hormat dan profesionalisme," ungkap juru bicara Kemenkes.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan investigasi mendalam, dokter yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa penghentian izin praktik sementara atau pencabutan izin praktik tetap, tergantung pada hasil pengkajian lebih lanjut. Selain itu, Kemenkes juga mengingatkan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga medis tentang etika dan perlunya menjaga batasan profesional dalam berinteraksi dengan pasien.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan pelecehan atau kekerasan yang dialami selama mendapatkan pelayanan medis. Kemenkes membuka saluran pengaduan yang akan ditanggapi dengan serius.
Oleh karena itu, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tetap terjaga. Kemenkes mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia medis demi kesejahteraan masyarakat.
Akhir Berita
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemenkes atau menghubungi hotline pengaduan yang telah disediakan.
,