Selesai dengan baik, inilah cara distribusi uang kompensasi untuk sengketa tanah Mat Solar.

Jakarta

Kasus sengketa tanah milik Mat Solar kini telah mencapai solusi damai. Keluarga Mat Solar menerima cek ganti rugi yang berupa uang senilai Rp 3,3 miliar untuk tanah yang digunakan dalam pembangunan tol Cinere-Serpong.

Dalam akta perdamaian, uang ganti rugi tersebut akan dibagi dua antara Keluarga Mat Solar dan Haji Muhammad Idris, di mana Idris akan menerima 30 persen atau Rp 1,1 miliar, sementara sisa uang akan diterima oleh keluarga Mat Solar.

Proses pembagian ganti rugi ini sudah disetujui oleh kedua pihak dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) di kantor pengacara Haji Idris yang terletak di BSD, Tangerang.

Rencana penyerahan uang ganti rugi yang totalnya mencapai Rp 3,3 miliar dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron, di ruang sidang pengadilan setempat.

“Pengadilan mengalihkan uang senilai Rp 3,3 M kepada pemohon, penyerahan ini mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Fahmiron, seperti yang dilaporkan detikHot pada Rabu (26/3/2025).

Uang tersebut telah diterima oleh keluarga Mat Solar yang diwakili oleh anak almarhum, Idham Aulia.

“Berdasarkan permohonan, dan mempertimbangkan akta perdamaian, persoalan hukum ini dinyatakan selesai,” kata Fahmiron.

Idham Aulia menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian sengketa tanah ini yang terjadi di bulan Ramadhan. “Alhamdulillah, di bulan yang penuh berkah ini, kami dapat mencapai kesepakatan damai. Seperti yang saya katakan sebelumnya, saya akan terus berjuang dengan cara terbaik,” ujar Idham melalui sambungan video pada Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya, sengketa tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2019, ketika tanah seluas 1.300 meter persegi diserahkan untuk pembangunan tol Cinere-Serpong. Pemilik tanah seharusnya mendapatkan ganti rugi saat asetnya digunakan untuk proyek infrastruktur. Namun, hingga jalan tol selesai, Mat Solar belum menerima ganti rugi tersebut.

Kemudian, rekan Mat Solar di serial ‘Bajaj Bajuri’, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan keinginannya untuk membantu Mat Solar mendapatkan ganti rugi pada tahun 2024. Setelah kasusnya menjadi perhatian publik, pihak PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), yang bertanggung jawab atas jalan tol tersebut, menjelaskan bahwa ganti rugi untuk tanah Mat Solar terhambat karena status kepemilikan tanah yang masih sengketa. Uang ganti rugi tersebut sudah ditahan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 2019.

Tanah tersebut ternyata diakui oleh dua pihak, yaitu Muhammad Idris dan Haji Nasrullah (Mat Solar). Agar ganti rugi dapat dicairkan, kepemilikan tanah harus jelas. Meskipun kedua belah pihak pernah mencoba mediasi, hasilnya tidak memuaskan, sehingga permasalahan ini dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Mat Solar meninggal dunia pada Senin (17/3/2025), namun keluarganya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Akhirnya, dilakukan mediasi kedua pada Kamis (20/3/2025) yang berhasil menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan membagi ganti rugi yang ada.

(aqi/das)

.

Updated: 26 Maret 2025 — 8:29 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *