Jakarta – Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Ahmad Dhani menyampaikan alasan di balik usul revisi Undang-Undang Hak Cipta. Menurutnya, masalah hak cipta seharusnya menjadi urusan antara pencipta lagu dan penyanyi. “Secara umum, setelah kita menelaahnya, hukum yang ada tidak bermasalah; sebenarnya undang-undangnya sudah memadai. Hanya saja, interpretasi dari para pelaku dalam ekosistem ini yang keliru, sehingga perlu ada penjelasan yang lebih mendetail,” ungkap Ahmad Dhani di Artotel Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).
Ahmad Dhani juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur hak-hak pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, termasuk penyanyi. Ia menegaskan bahwa baik pencipta lagu maupun penyanyi berhak mendapatkan royalti. “Yang saya rangkum hari ini adalah bahwa urusan hak cipta hanya melibatkan pencipta lagu dan penyanyi; kesimpulannya, Undang-Undang Hak Cipta hanya mengatur keduanya karena mereka berhak mendapatkan royalti,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada keterlibatan event organizer (EO) dalam pembayaran royalti kepada pencipta lagu, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. “EO tidak berhak menerima royalti, jadi hal itu tidak perlu dibahas dalam konteks Undang-Undang Hak Cipta,” jelasnya. Ahmad Dhani pun meminta para penyanyi atau pihak-pihak lain yang enggan membayar royalti kepada pencipta lagu untuk tidak melibatkan EO dalam proses pembayaran. “Jangan membebani EO dan pihak yang menyediakan peralatan seperti sound system, lighting, atau rigging, karena hal itu akan menjadi masalah baru. Jadi, hari ini kita jelas bahwa Undang-Undang Hak Cipta hanya mengatur hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu, tidak ada yang lain,” tambahnya.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
.