BPOM RI Sidak Gudang Tak Lolos ‘Pest Control’, Ini Risikonya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Sidak Gudang Tak Lolos ‘Pest Control’, Ini Risikonya

Jakarta, 12 Oktober 2023 – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah gudang penyimpanan produk konsumsi di berbagai lokasi. Sidak ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar, terutama dalam aspek pengendalian hama atau ‘pest control’.

Hasil sidak menunjukkan bahwa beberapa gudang tidak memenuhi standar keamanan dalam pengendalian hama, yang dapat berpotensi berisiko terhadap kesehatan konsumen. BPOM menemukan berbagai celah dalam sistem pengendalian hama, termasuk kurangnya prosedur yang tepat dan kelengkapan dokumentasi terkait.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menekankan pentingnya pengendalian hama sebagai bagian dari sistem jaminan mutu di industri pangan dan obat-obatan. "Gundang yang tidak lolos pengendalian hama dapat menjadi sarang bagi berbagai penyakit dan membawa kontaminasi yang membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM untuk mengawasi dan memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan. Produk yang tidak lolos dalam pemeriksaan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan, termasuk penarikan produk dari peredaran, denda, hingga pencabutan izin operasional.

BPOM juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan standar operasional mereka, terutama dalam hal pengendalian hama. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.

BPOM menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan akan meningkatkan frekuensi sidak di tahun mendatang untuk memastikan keselamatan dan kualitas produk yang beredar di pasaran.

,

Updated: 17 Maret 2025 — 11:34 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *