Jakarta
Eks Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah diserahkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Belanda. Penahanan ini dilakukan setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan terkait tindakan keras yang fatal selama masa pemerintahannya dalam perang melawan narkoba.
“Rodrigo Roa Duterte telah diserahkan ke tahanan Mahkamah Kriminal Internasional,” demikian pernyataan resmi dari ICC.
ICC menyebut bahwa surat perintah yang dikeluarkan telah dijalankan oleh pihak kepolisian Filipina, yang mengakibatkan penahanan Duterte atas tuduhan kejahatan kemanusiaan.
Iklan
Gulir untuk melanjutkan konten
“Dia ditangkap oleh pihak berwenang Filipina sesuai dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan… dengan tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Duterte telah mengajukan permohonan yang meminta agar kliennya dipulangkan ke Manila. Permohonan tersebut diajukan oleh pengacara atas nama putri bungsunya, yang menuduh pemerintah telah menculik Duterte dan meminta agar dia dibawa kembali.
(fca/fca)
Penghargaan Hoegeng 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
.