DEPOK, KOMPAS.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan alasan di balik kepemilikan lahan bersertifikat di sekitar sungai oleh pihak pribadi.
Pernyataan ini berkaitan dengan lahan di sekitar Sungai Bekasi yang kini telah beralih fungsi menjadi permukiman pribadi.
“Pertama, terkait isu Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum melakukan revisi dan tidak lagi mencerminkan kondisi terkini. Oleh karena itu, revisi harus segera dilakukan,” kata Nusron kepada wartawan di Balai Kota Depok pada Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Berani Taruhan Sungai-sungai di Jabar Sudah Disertifikatkan
Kedua, rencana detail tata ruang (RDTR) di Jawa Barat baru terealisasi sekitar 17 persen.
“Hal ini membuat proses perizinan menjadi tidak teratur. Mengapa demikian? Karena tidak ada kejelasan mengenai zonasi,” jelas Nusron.
“Semua izin untuk kegiatan apa pun dimulai dari kegiatan yang bermanfaat serta sesuai dengan pemanfaatan ruang,” tambahnya.
Penyebab ketiga adalah sebagian besar tanah di sepanjang sempadan sungai telah dibangun untuk tempat tinggal masyarakat.
“Ada tanah di bibir sungai yang kini dikuasai masyarakat. Beberapa di antaranya sudah ada yang menguasai sejak 20 tahun, 30 tahun, atau bahkan 10 tahun lalu,” ungkap Nusron.
Ketiga faktor ini menjadi penghalang dalam proses normalisasi dan pelebaran sungai yang direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Minta Menteri ATR Cabut Sertifikat Sungai di Bekasi
Solusi dari hasil rapat evaluasi yang diadakan pada Selasa oleh para kepala daerah di Jawa Barat rencananya akan dibawa ke Kementerian PUPR.
“Solusi tersebut akan segera dibahas di Kementerian PUPR pada minggu depan, sehingga proses normalisasi dan pelebaran sungai tidak terhambat oleh adanya sertifikat atau kepemilikan yang diperoleh melalui girik dan sejenisnya,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi menemukan bahwa lahan di sekitar sungai di Bekasi telah beralih fungsi menjadi perumahan dan bahkan sudah memiliki sertifikat hak milik.
Pertemuan tersebut terjadi ketika Dedi meninjaunya dalam proyek normalisasi sungai.
“Saya sedang berada di Kali Bekasi, awalnya kami akan melanjutkan perjalanan ke Sungai Cikeas dan pertemuan dengan Sungai Cileungsi. Namun, alat berat tidak bisa melanjutkan perjalanan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan beralih fungsi menjadi rumah,” ucap Dedi pada Senin (10/3/2025).
Baca juga: Safari Ramadhan ke Purworejo, Menteri BPN/ATR Nusron Wahid Bagikan Sertifikat Wakaf
Akibat kondisi ini, upaya pelebaran sungai untuk mengurangi risiko banjir tidak dapat dilakukan tanpa pembebasan lahan terlebih dahulu.
Merespons situasi ini, Dedi berencana untuk bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas masalah tata ruang dan kepemilikan lahan di sepanjang bantaran sungai.
Simak berita terbaru dan pilihan kami langsung di perangkat Anda. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi yang diperlukan.
.